Sedekahpakai uang haram, apa boleh? Mengeluarkan harta haram itu diwajibkan, untuk mensucikan diri. Berikut penjelasan lengkapUstaz Syam Elmarusy:Mudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan Seorang bersedekah dengan harta hasil perbuatan haram, seperti riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya, pada esensinya tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil, Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, โ€œWahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.โ€ HR. Muslim no. 1015.Hadis lainya, โ€œTidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.โ€ HR. Muslim no. 1014.Dari hadis ini menjelaskan, Allah akan memberi ganjaran pahala kepada anak Adam yang menginfakkan harta thayyib yang baik di jalan Allah, walaupun ia bersedekah dengan nilai yang kecil, sebutir kurma, seteguk air minum, yang terpenting itu dari hasil jerih payahnya sendiri, maka Allah SWT akan melipat gandakan pahala dari kalangan umat muslim menganggap bahwa bersedekah dapat mensucikan harta haram. Sejatinya tidak, hal ini merupakan salah kaprah, sebab harta yang diperoleh dari jalan yang haram tetaplah haram, sebagaimana kaidah fikih โ€œSegala sesuatu yang diawali dengan perbuatan haram, maka itu juga haramโ€ walaupun disedekahkan tidak dapat mengubah esensi zat dari harta tersebut. Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor dihadapan Allah, dan Allah tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah, sebagaimana Rasulullah bersabda, โ€œTidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram.โ€ HR. Muslim no. 224.Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur kedalam sebotol air minum, menurut hukum akal kapur sedikit itu tidak akan tercemar. Akan tetapi, kalau dilihat secara makna gaibahnya kapur itu ibaratnya najis walaupun satu tetes, pasti air tersebut tercemari oleh najis. Kedua, sedekah dengan harta haram ibaratnya seorang mencuci pakaiannya dengan air kecing, bukannya bersih, justru semakin kotor. Maka segala sesuatu yang haram jikalau tercampur dengan yang halal, maka yang haram pasti Para UlamaBeberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan harta haram tidak boleh disedekahkan dan ada juga yang mengatakan harta hasil perbutan yang diharamkan tidak boleh disimpan, dan harus diberikan kepada yang harta haram, para ulama membaginya menjadi dua pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzalimi, seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dst; Kedua, harta yang didapatkan dari saling ridha, salah satu contohnya ialah riba, jual beli barang haram, judi, mazhab Syafiโ€™iyah berpendapat bahwa jika harta tersebut dihasilkan dengan cara mencuri, menipu, dan korupsi maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya, tidak boleh digunakan secara pribadi. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli para ulama berbeda pendapat seandainya ahli warisnya tidak ada dan pemilik asalnya sudah meninggal, maka pelaku dianjurkan untuk bertaubat dan berbuat baik sebanyak-banyaknya agar nanti kelak diakhirat diadili oleh Allah pahalanya lebih berat daripada kedua, yaitu pendapat jumhur ulama. Bagi anak adam yang membawa harta hasil curian, menipu, dan korupsi, pelaku boleh menyedekahkan harta atau uang tersebut kepada orang lain, dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik harta tersebut dan Allah SWT Maha Tahu ke arah mana pahala itu akan disalurkan. Seandainya pemilik sahnya diketahui, hendaknya pelaku memberi dua pilihan kepadanya antara rela uangnya telah disedekahkan atau ia harus terkait harta yang didapatkan dari kemauan sendiri atau saling ridha, seperti riba dan judi ulama juga memiliki perbedaan pandangan. Pertama, Ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta tersebut tidak boleh disedekahkan, karena harta kotor lebih baik disimpan. Kedua, pendapat lain menyebutkan bahwa, harta riba sebaiknya disedekahkan atas nama pemilik, yang diistilahkan para ulama dengan shohibulhaqqi al-majhul, pemilik harta yang tidak harta haram tidak boleh disimpan dan sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, kaum duafa, untuk pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial keagamaan, dan orang-orang yang membutuhkannya, tapi tidak diniatkan sedekah karena harta kotor tidak boleh Nawawi Rahimahullah berkata, โ€œBila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik.โ€ Syarah al-Muhadzdzab, IX/351. ANArtikel ini pernah dimuat di โ€œIB Timesโ€
Entahitu uang hasil curian, riba, kerja haram atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Seperti dilansir dari video
- , Jakarta - Zakat merupakan kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam dan sedekah merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Berzakat dan sedekah yang dikeluarkan oleh setiap muslim hendaknya diambil dari rezeki yang bagaimana jika seseorang terlanjur mendapatkan uang haram karena keterlibatan dalam bisnis yang sebetulnya dilarang oleh agama dan negara? Atau bisa saja seseorang menerima uang dari bisnis haram tersebut tanpa mengetahui asal usul dari uang Dasad Latif menjelaskan kaidah terkait uang haram. "Uang yang didapat dari menang lotre/judi, dari bisnis prostitusi, kemudian ia membangun masjid maka yang demikian itu ditolak, karena Allah maha suci dan hanya menerima yang suci"Baca juga Yuk Sedekah Subuh, Rasakan Keistimewaan Rutinkan Amalan Ajaib IniDalam hadits yang disebutkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุทูŽูŠูู‘ุจูŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุทูŽูŠูู‘ุจู‹ุง"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik." HR. Muslim no. 1015.Lalu jika seseorang atau lembaga sebagai penerima sedekah, apakah harus meneliti terlebih dahulu runutan harta yang disedekahkan oleh seseorang tersebut, didapat dari yang haram, halal atau syubhat."Dalam kondisi lain, jika kita tidak tahu bahwa uang itu adalah uang panas, misalnya kita diberi hadiah atau sedekah dari orang yang ternyata berbisnis di dunia hitam. Selama kita tidak tahu menggunakan harta tersebut tidaklah sebuah dosa," papar Dasad perihal pemberi sedekah adalah orang yang sudah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, apa yang harus dilakukan oleh seseorang atau lembaga penerima sedekah?"Ada ulama mengatakan bahwa sekalipun kita tahu bahwa itu adalah uang panas, jika ada yang bersedekah, maka putuslah ke haramannya saat ia bersedekah." Ujar Dasad Latif."Tetapi mayoritas ulama mengatakan, jika sudah mengetahuinya, hendaknya ditolak." tengah antara yang haram dan halal ada yang diistilahkan harta syubhat. Yang termasuk uang syubhat diantaranya adalah uang yang ditemukan dipinggir jalan atau di suatu tempat, uang hasil undian, uang hasil pemberian yang orang tersebut tidak meyakini bahwa ini uang halal. Apa hukumnya uang tersebut?"Uang syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah," katanya."Tetapi jika uang hasil temuan, hendaknya diumumkan terlebih dahulu secara meluas. Jika tidak ada yang mengambil lebih baik disedekahkan semuanya, niatkan pahalanya untuk si pemilik uang, dan kita yang menemukan tentu juga mendapat pahala bersedekah." uang haram, Ustadz asal Makassar ini menjelaskan tidak ada toleransi untuk membersihkannya dengan zakat dan yang peroleh secara haram tidak bisa dibersihkan dengan cara sedekah kecuali membersihkannya dengan api SAW bersabdaูŠูŽุง ูƒูŽุนู’ุจู ุจู’ู†ูŽ ุนูุฌู’ุฑูŽุฉูŽ ุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฑู’ุจููˆ ู„ูŽุญู’ู…ูŒ ู†ูŽุจูŽุชูŽ ู…ูู†ู’ ุณูุญู’ุชู ุฅูู„ุงูŽู‘ ูƒูŽุงู†ูŽุชู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ "Wahai Kaโ€™ab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." HR. Tirmidzi No. 614. Baca juga Aksi Komunitas Sedekah Jumat Diapresiasi PemerintahUntuk itu Ust. Dasad Latif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut Mengucapkan istighfar Astaghfirullah2- Mengakui perbuatannya3- Tidak akan mengulanginya4- Ganti dengan kebaikan zakat dan sedekah5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi motornya masih digunakan, tetap saja ada dosa yang mengalir. Untuk itu segera kembalikan!" merupakan cara yang paling benar untuk hidup tenang di kemudian hari."Jika kita bertaubat, harta yang sudah kita dapat dengan cara yang batil, harus kita berikan kepada orang yang berhak." Pungkasnya.est Telitilahdalam menerima uang. Apakah uang itu "suci" atau tidak. Dan jaga kesehatan tubuh Anda karena ibadah haji juga membutuhkan kekuatan fisik. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Hartaharam terbagi dua [1]: Pertama, haram pada dzat dan asalnya. Yaitu, harta yang memang asalnya adalah haram, seperti anjing, babi, atau berkaitan dengan kepemilikan orang lain, seperti barang curian dan hasil rampokan. Pada harta seperti ini, para ulama bersepakat bahwa tidak boleh diterima berdasarkan keharaman dalam dzat harta tersebut
Karenahal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram. Sebagaimana hal ini ditegaskan sebuah hadist riwayat Imam Muslim. Sedekah dengan Uang Haram. Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath'i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai
Adapunsedekah dengan uang haram, maka tidak diterima seperti disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi)". [10])
Terdapat perintah untuk menerima hadiah apabila tidak ada padanya sesuatu yang syubhat atau haram. Disebutkan dalam sebuah hadis yang shahih bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Artinya: "Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam" (HR. WHJo.
  • qs5kqm5akd.pages.dev/398
  • qs5kqm5akd.pages.dev/216
  • qs5kqm5akd.pages.dev/109
  • qs5kqm5akd.pages.dev/391
  • qs5kqm5akd.pages.dev/39
  • qs5kqm5akd.pages.dev/236
  • qs5kqm5akd.pages.dev/276
  • qs5kqm5akd.pages.dev/343
  • qs5kqm5akd.pages.dev/97
  • menerima sedekah dari uang haram