c. Foto Copy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi Pegawai/karyawan atau surat keterangan orang tua /wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu); d. Surat Keterangan berdasarkan kriteria peninjauan ulang penetapan UKT yang relevan (Lihat lampiran) Demikianlah permohonan ini dibuat. Sedangkan, Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan PK. (Baca juga: Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali ). Saharuddin menerangkan sesuai putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 terkait Pasal 268 ayat (3) KUHAP membolehkan pengajuan PK dapat diajukan berkali-kali untuk perkara Sendi Nugraha, S.H., Advokat, berkantor di: Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Nyonya: Marini Putri Handayani, bertempat tinggal di Jalan Rusa No.17, Bandung, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat permohonan ini, selanjutnya akan Berdasarkan surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 18 Maret 1996 Jaksa Penuntut Umum memberikan alasan-alasan sebagai berikut :8 1. Hak Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali adalah dalam kepastiannya sebagai penuntut umum yang mewakili Negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Ketiga dasar hukum tersebut adalah peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih digunakan sebagai acuan melaksanakan persidangan dalam quasi perdata. Umurnya memang cukup “Sepuh” namun terbukti masih “awet muda” hingga kini. Namun ternyata usia tidak membuatnya menjadi hukum acara yang sempurna. Masih banyak ketentuan dari HIR/Rbg dan

3). Buku Jurnal Permohonan Somasi. b. Buku Jurnal Permohonan Banding. c. Buku Jurnal Permohonan Kasasi. d. Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali (PK). e. Buku Jurnal Permohonan Eksekusi. Kemudian teliti dengan mengambil beberapa berkas perkara untuk klarifikasi. 1.1. Buku Jurnal Perkara Tingkat Pertama (Gugatan, Permohonan dan Somasi) a.

Beberapa pengadilan tingkat pertama melaporkan kesulitan mengirimkan berkas perkara kasasi/peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Merespons kondisi ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerbitkan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1017 /PAN/OT.01.3/6/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal petunjuk pengiriman berkas pada kondisi darurat. TpXr.
  • qs5kqm5akd.pages.dev/196
  • qs5kqm5akd.pages.dev/67
  • qs5kqm5akd.pages.dev/205
  • qs5kqm5akd.pages.dev/49
  • qs5kqm5akd.pages.dev/153
  • qs5kqm5akd.pages.dev/253
  • qs5kqm5akd.pages.dev/223
  • qs5kqm5akd.pages.dev/69
  • qs5kqm5akd.pages.dev/362
  • contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata