Lafal Ijab Qabul Nikah Berbahasa Arab Lengkap. BincangSyariah.Com – Perjanjian yang dilakukan dalam suatu pernikahan yang digunakan sebagai ikatan antara mempelai pria dan wanita disebut dengan akad nikah. Perjanjian tersebut dilakukan dengan menggunakan lafal ijab qabul. Akad nikah tersebut merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam.
mempelai pria atau wakilnya, wali dari calon mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.6 Uraian syarat-syarat nikah di atas merupakan hal yang mesti dipenuhi dari bagian rukun nikah yaitu, calon kedua mempelai yaitu suami isteri, wali, saksi dan shighat ijab qabul. Oleh karena itu jika ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi,3. Doa Suami Usai Akad Nikah. Doa pernikahan Islam selanjutnya adalah doa dari seorang doa suami saat usai akad nikah. Usai dinyatakannya sepasang kekasih menjadi sah sebagai suami istri, mempelai laki-laki dianjurkan untuk meletakkan tangannya pada ubun-ubun sang istri dan mendoakannya. Berikut bacaannya: Ucapan Akad Nikah dalam Islam. Saat akad nikah, wali nikah harus mengucapkan bacaan ijab, sedangkan mempelai laki-laki harus menjawabnya dengan bacaan kabul. Berikut bacaannya. Bacaan Ijab. أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي _____ علىالمهر --- حالا. Arab-Latin: Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama 6akuMTp.